Pada 11 September 2025 pukul 02.00 WIB, tim Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka.
Polisi memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu per butir.
Begitu FAH tiba di lokasi dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah 7 Bulan Jadi Pengedar
Dalam pemeriksaan, FAH mengaku sudah tujuh bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar ekstasi. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dipanggil MD.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan memberantas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara,” kata Thommy.
Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2