Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

×

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Pengedar ekstasi yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. Foto: Dok.Polrestabes Medan

Pada 11 September 2025 pukul 02.00 WIB, tim Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka.

Polisi memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu per butir.

Begitu FAH tiba di lokasi dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Sudah 7 Bulan Jadi Pengedar

Dalam pemeriksaan, FAH mengaku sudah tujuh bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar ekstasi. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dipanggil MD.

Baca Juga  3 Penyelundup 25 Kg Narkoba dari Malaysia Melalui Jalur Laut Ditangkap Polisi

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan memberantas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara,” kata Thommy.

Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.