PT Medan Perberat Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan rekannya Hanson Einstein Siregar selaku PPK, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Dok: Topikseru.com/Agustian

Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala dan rekannya Hanson Einstein Siregar selaku PPK, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Dok: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dalam perkara dugaan korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.

Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Gosen Butarbutar, terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan satu bulan,” ujar Gosen dalam salinan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin, 22 September 2025.

Tidak Dibebani Uang Pengganti

Hakim Tinggi tidak membebankan Polmudi membayar uang pengganti. Pertimbangannya, Polmudi dinilai tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ISP tersebut.

Hakim juga menetapkan Polmudi tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru