Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dalam perkara dugaan korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.
Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Gosen Butarbutar, terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan satu bulan,” ujar Gosen dalam salinan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin, 22 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak Dibebani Uang Pengganti
Hakim Tinggi tidak membebankan Polmudi membayar uang pengganti. Pertimbangannya, Polmudi dinilai tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ISP tersebut.
Hakim juga menetapkan Polmudi tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya