Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kadis Kominfo Taput), Polmudi Sagala, dalam perkara dugaan korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021.
Dalam putusan banding yang dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Gosen Butarbutar, terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan satu bulan,” ujar Gosen dalam salinan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin, 22 September 2025.
Tidak Dibebani Uang Pengganti
Hakim Tinggi tidak membebankan Polmudi membayar uang pengganti. Pertimbangannya, Polmudi dinilai tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ISP tersebut.
Hakim juga menetapkan Polmudi tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Sama dengan Tuntutan Jaksa
Vonis banding PT Medan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Polmudi diyakini melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar
Kasus korupsi proyek ISP di Tapanuli Utara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 1 miliar pada tahun 2020 dan Rp 1,8 miliar pada tahun 2021.
Selain Polmudi, pejabat lain yang terjerat kasus ini adalah Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanson telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Putusan tersebut sudah inkrah lantaran tidak ada upaya hukum banding dari JPU maupun terdakwa.







