Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Habibi Akbar, mejalani sidang dakwaan terkait kasus ganja di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Habibi Akbar, mejalani sidang dakwaan terkait kasus ganja di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Penggeledahan menemukan:

  • 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat
  • 4 bungkus plastik bening berisi ganja
  • 3 plastik kresek berisi ganja dalam goni

Total berat bersih yang disita mencapai 31,5 kilogram. Dari jumlah itu, sebagian dimusnahkan dan sekitar 178 gram disisakan sebagai barang bukti di persidangan.

Analisis Lab dan Rencana Edarkan

Berdasarkan hasil uji laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku ganja tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun, Habibi memilih tidak mengajukannya. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru