Penggeledahan menemukan:
- 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat
- 4 bungkus plastik bening berisi ganja
- 3 plastik kresek berisi ganja dalam goni
Total berat bersih yang disita mencapai 31,5 kilogram. Dari jumlah itu, sebagian dimusnahkan dan sekitar 178 gram disisakan sebagai barang bukti di persidangan.
Analisis Lab dan Rencana Edarkan
Berdasarkan hasil uji laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, barang bukti positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku ganja tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun, Habibi memilih tidak mengajukannya. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2