TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Andika.
Atas tindakan tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Firza.
Hakim menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Muhammad Andika dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” kata Hakim Ketua Firza.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta para terdakwa divonis 12 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya