3 Anggota Geng Motor di Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi pembanguna pagar Kampus UINSU Tuntungan. Foto: Edward Gilbert Munthe/topikseru.com

Ilustrasi - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera menyidangkan terdakwa kasus dugaan korupsi pembanguna pagar Kampus UINSU Tuntungan. Foto: Edward Gilbert Munthe/topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (23/9).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Andika.

Atas tindakan tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Firza.

Hakim menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Muhammad Andika dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

Baca Juga  Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” kata Hakim Ketua Firza.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta para terdakwa divonis 12 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesaksian Warga Sibiru-biru Diserang Sekelompok Orang Berambut Cepak
5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk
Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta
Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas
Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan