Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian,
Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan di Polsek Barus
Pasca penangkapan A.W.S., sekelompok warga sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, aparat kepolisian berhasil menenangkan massa, sehingga situasi kembali kondusif.
Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mencegah provokasi lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika ada isu atau informasi yang belum jelas, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Iptu Mulia Riadi.
Kasus ini menyoroti bagaimana isu santet masih bisa memicu ketegangan sosial di beberapa daerah. Narasi mistis yang beredar tanpa klarifikasi kerap berujung pada aksi main hakim sendiri.
Kini, tragedi di Bungo Tanjung menjadi pengingat bahwa konflik berbasis isu mistik bisa berakhir dengan nyawa melayang.
Sumber Berita : *
Halaman : 1 2