Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Githa Rubyanah (36), agen penyalur pekerja migran ilegal asal Pematang Siantar. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua korban ke Malaysia secara ilegal.

Dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (24/9/2025), majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Evelyne membacakan amar putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, namun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif serta penyesalan yang ditunjukkan di persidangan.

Atas vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. “Kami segera ajukan banding,” kata JPU Erning Kosasih.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas
Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru