Hukum & Kriminal

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

×

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
TPPO
Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Githa Rubyanah (36), agen penyalur pekerja migran ilegal asal Pematang Siantar. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan dua korban ke Malaysia secara ilegal.

Dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (24/9/2025), majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Evelyne membacakan amar putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, namun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif serta penyesalan yang ditunjukkan di persidangan.

Baca Juga  Kejagung Bersiap Kasasi terhadap Vonis Mantan Bupati Langkat TRP di PN Stabat

Atas vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. “Kami segera ajukan banding,” kata JPU Erning Kosasih.

Sementara pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan kontra memori banding melalui penasihat hukumnya.

Modus: Janji Gaji Tinggi, Potong Biaya Tiket

Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai hendak ke Malaysia. Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, dipastikan sebagai korban TPPO.

Penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa Githa Rubyanah bertindak sebagai agen penyalur ilegal. Ia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan keberangkatan korban.

Sesampainya di Malaysia, korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.

Namun, gaji itu dipotong setiap bulan untuk melunasi biaya yang lebih dulu ditanggung oleh terdakwa.