Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Githa Rubyanah terdakwa kasus TPPO, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Sementara pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan kontra memori banding melalui penasihat hukumnya.

Modus: Janji Gaji Tinggi, Potong Biaya Tiket

Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai hendak ke Malaysia. Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, dipastikan sebagai korban TPPO.

Penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa Githa Rubyanah bertindak sebagai agen penyalur ilegal. Ia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan keberangkatan korban.

Sesampainya di Malaysia, korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.

Namun, gaji itu dipotong setiap bulan untuk melunasi biaya yang lebih dulu ditanggung oleh terdakwa.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas
Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru