Sementara pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan kontra memori banding melalui penasihat hukumnya.
Modus: Janji Gaji Tinggi, Potong Biaya Tiket
Kasus ini bermula pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan tiga orang yang dicurigai hendak ke Malaysia. Dua di antaranya, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, dipastikan sebagai korban TPPO.
Penyelidikan Polda Sumut mengungkap bahwa Githa Rubyanah bertindak sebagai agen penyalur ilegal. Ia membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan keberangkatan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di Malaysia, korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.
Namun, gaji itu dipotong setiap bulan untuk melunasi biaya yang lebih dulu ditanggung oleh terdakwa.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2