Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

×

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

“Penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Husairi.

Dia menekankan bahwa langkah itu diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lahan PTPN Beralih Jadi Kawasan Perumahan

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset perkebunan PTPN I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan elit Citraland.

Skema KSO dengan pihak pengembang diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kejati Sumut menyatakan akan memberikan keterangan resmi begitu ada perkembangan signifikan, termasuk soal hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka.