Menurutnya, penundaan pembayaran justru bisa menyeret dinas ke persoalan hukum baru karena dianggap menghambat putusan pengadilan.
Respons Kepala Dinas SDABMBK Dinilai Tidak Tegas
Menanggapi eksekusi itu, Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar hanya menyebut langkah selanjutnya akan dibahas oleh bagian hukum Pemkab Deli Serdang.
“Untuk langkah hukum silakan koordinasi dengan bagian hukum Pemkab,” kata Janso singkat.
Nada tanggapannya dinilai rekanan terlalu enteng dan tidak menunjukkan komitmen penyelesaian.
Utang Berawal dari Proyek Aspal Swakelola
Kasus ini bermula dari proyek swakelola pada 2014 ketika dinas masih bernama Dinas Pekerjaan Umum (PU). PT Intan Amanah ditunjuk sebagai rekanan pengadaan material aspal.
Karena tagihan tidak kunjung dibayar, perusahaan menggugat secara perdata pada 2021.
Setelah melalui proses panjang, pengadilan mengabulkan gugatan dan putusan inkrah pada 2023.
Namun hingga kini, pembayaran belum juga dilakukan.






