Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dinas SDABMBK Deli Serdang Diburu Rekanan, Utang Aspal Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Sejak Inkrah

×

Dinas SDABMBK Deli Serdang Diburu Rekanan, Utang Aspal Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Sejak Inkrah

Sebarkan artikel ini
Dinas SDABMBK Deli Serdang
PN Lubukpakam membacakan esekusi perkara utang Dinas SDABMBK Deli Serdang senilai Rp. 1,9 Miliar kepada rekanan

Menurutnya, penundaan pembayaran justru bisa menyeret dinas ke persoalan hukum baru karena dianggap menghambat putusan pengadilan.

Respons Kepala Dinas SDABMBK Dinilai Tidak Tegas

Menanggapi eksekusi itu, Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar hanya menyebut langkah selanjutnya akan dibahas oleh bagian hukum Pemkab Deli Serdang.

“Untuk langkah hukum silakan koordinasi dengan bagian hukum Pemkab,” kata Janso singkat.

Nada tanggapannya dinilai rekanan terlalu enteng dan tidak menunjukkan komitmen penyelesaian.

Utang Berawal dari Proyek Aspal Swakelola

Kasus ini bermula dari proyek swakelola pada 2014 ketika dinas masih bernama Dinas Pekerjaan Umum (PU). PT Intan Amanah ditunjuk sebagai rekanan pengadaan material aspal.

Karena tagihan tidak kunjung dibayar, perusahaan menggugat secara perdata pada 2021.

Setelah melalui proses panjang, pengadilan mengabulkan gugatan dan putusan inkrah pada 2023.

Namun hingga kini, pembayaran belum juga dilakukan.