“Pelaku dan korban berkenalan dari Instagram kemudian menjalin asamara dan mengajak MASP kabur untuk tinggal serumah. Pelaku juga menyetubuhi korban berulang kali selama tinggal bersama,” ujar Kompol Jama Kita Purba.
Orangtua korban yang tak terima karena anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu telah ternodai, maka membuat laporan atas tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Laporan orangtua korban tertuang dalam LP LP/963 / III/ SPKT Restabes Medan / Polda Sumatra Utara pada Sabtu, 30 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara ini, penyidik akan melakukan visum terhadap korban dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Jama K Purba.
Lapor Hilang
Kasus penculikan dan pemerkosaan ini bermula saat orangtua korban membuat laporan kehilangan terhadap MASP (15) pada Kamis (21/3).
Orangtua korban mengatakan bahwa anak mereka telah meninggalkan rumah sejak Rabu (20/3). Mereka telah berupaya mencari korban tetapi tak kunjung menemukannya.
“Lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, pada Kamis (21/3) orangtua korban melapor ke SPKT Polrestabes Medan atas laporan orang hilang,” pungkasnya.(cr1/topikseru)
Halaman : 1 2