KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam permainan kuota haji ini, mulai dari jual beli kuota, penyalahgunaan izin PIHK, hingga pemotongan jatah haji reguler.
Pelanggaran Pasal 64 UU Penyelenggaraan Haji
Selain diselidiki KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah utama terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur:
- 92 persen kuota untuk haji reguler
- 8 persen kuota untuk haji khusus
Artinya, pembagian 50:50 tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan memperkuat dugaan praktik jual beli kuota di lingkungan penyelenggara ibadah haji.
KPK Periksa Jalur Dana dan Plotting Kuota
KPK kini memfokuskan penyidikan pada alur pemberian kuota dan sumber dana dari biro perjalanan yang diduga ilegal.
“Kami mendalami bagaimana biro yang tak punya izin bisa ikut memberangkatkan jemaah,” kata Budi.
Menurut sumber internal, praktik ini diduga dilakukan melalui jual beli kuota antar-biro, di mana biro resmi menjual sebagian jatahnya kepada pihak tak berizin dengan harga fantastis.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2