KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Ada Biro Haji Ilegal Bisa Berangkatkan Jemaah!

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam permainan kuota haji ini, mulai dari jual beli kuota, penyalahgunaan izin PIHK, hingga pemotongan jatah haji reguler.

Pelanggaran Pasal 64 UU Penyelenggaraan Haji

Selain diselidiki KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur:

  • 92 persen kuota untuk haji reguler
  • 8 persen kuota untuk haji khusus
Baca Juga  KPK Kembali Garap Kasus Korupsi e-KTP, Penyidik Periksa Eks Anggota DPR RI

Artinya, pembagian 50:50 tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan memperkuat dugaan praktik jual beli kuota di lingkungan penyelenggara ibadah haji.

KPK Periksa Jalur Dana dan Plotting Kuota

KPK kini memfokuskan penyidikan pada alur pemberian kuota dan sumber dana dari biro perjalanan yang diduga ilegal.

“Kami mendalami bagaimana biro yang tak punya izin bisa ikut memberangkatkan jemaah,” kata Budi.

Menurut sumber internal, praktik ini diduga dilakukan melalui jual beli kuota antar-biro, di mana biro resmi menjual sebagian jatahnya kepada pihak tak berizin dengan harga fantastis.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Berita Terbaru