Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri)

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada istilah “oplosan” dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa praktik mencampur bahan bakar dengan nilai oktan (RON) berbeda secara teknis disebut “blending”, bukan oplosan.

“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Jadi istilahnya bukan oplosan, melainkan blending, dan secara teknis memang begitu,” kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan Kasus Korupsi Migas Triliunan

Sehari sebelumnya, Kamis (9/10), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat petinggi Pertamina dan anak usahanya:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (2023–2025)
Baca Juga  Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi asing, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., melalui pengadaan impor BBM.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari
Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok
4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut
Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf
Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh
Geger Salah Tangkap Iskandar di Kualanamu, 4 Polisi Polrestabes Medan Diseret Propam
Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Soal Salah Tangkap Iskandar di Pesawat Garuda, Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37

Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:15

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:48

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:37

4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:35

Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf

Berita Terbaru