Hukum & Kriminal

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

×

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Sebarkan artikel ini
Korupsi Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri)

Ringkasan Berita

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa praktik mencampur bahan bakar dengan nilai …
  • "Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah.
  • Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, tindakan para terdakwa juga memperkaya 14 perusahaan lain dengan total …

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada istilah “oplosan” dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa praktik mencampur bahan bakar dengan nilai oktan (RON) berbeda secara teknis disebut “blending”, bukan oplosan.

“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Jadi istilahnya bukan oplosan, melainkan blending, dan secara teknis memang begitu,” kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10).

Dakwaan Kasus Korupsi Migas Triliunan

Sehari sebelumnya, Kamis (9/10), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat petinggi Pertamina dan anak usahanya:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (2023–2025)

Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi asing, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., melalui pengadaan impor BBM.

Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, tindakan para terdakwa juga memperkaya 14 perusahaan lain dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp 2,54 triliun.

Kerugian Negara Fantastis

Menurut JPU, total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, terdiri atas:

  • Kerugian keuangan negara: US$2,73 miliar + Rp 25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: US$2,62 miliar

Kerugian itu dipicu dari harga pengadaan BBM impor yang lebih mahal dibandingkan potensi pasokan dalam negeri, serta selisih keuntungan yang dinikmati oleh pihak tertentu.

Blending atau Oplosan?

Pernyataan Kejagung soal istilah “blending” memantik perdebatan publik. Pasalnya, praktik mencampur bensin dengan RON berbeda selama ini populer disebut “BBM oplosan” yang identik dengan kecurangan.

Namun, menurut Kejagung, dalam konteks industri migas internasional, pencampuran bahan bakar disebut blending dan dianggap praktik teknis yang lazim.

Sidang Lanjutan

Sidang kasus korupsi migas dengan kerugian negara fantastis ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejagung memastikan akan membuka detail dakwaan terkait mekanisme impor BBM, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik tersebut.