Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai ditangkap, Sulaiman dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna menjalani eksekusi di Lapas Kabupaten Gayo Lues.
Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Husairi menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Program Tabur 31.1 yang dicanangkan Jaksa Agung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program Tabur memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegasnya.
Kejati Sumut memastikan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini diklaim sebagai komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten sekaligus mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2