Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Rabu (22/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan penjualan aset PTPN I Regional 1, Rabu (22/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar yang diduga terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Uang tersebut diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKGR) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi proyek properti besar tersebut.

“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap dijaga. Hak-hak konsumen yang beritikad baik wajib dilindungi, sementara pemulihan hak-hak negara dan tindakan represif terhadap pelaku korupsi tetap dijalankan,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu (22/10/2025).

Bukan Sekadar Penindakan, tapi Pemulihan Uang Negara

Harli menegaskan, Kejati Sumut tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tapi juga pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat proyek kerja sama yang bermasalah itu.

Menurutnya, pengembalian uang Rp 150 miliar ini menunjukkan itikad baik dari pihak terlibat, yang akan menjadi pertimbangan hukum di kemudian hari.

“Kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli,” ungkap Harli.

Proyek Properti Raksasa Bernuansa Korupsi

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam pengelolaan serta penjualan aset milik PTPN I Regional I.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Berita Terbaru