Ringkasan Berita
- Uang tersebut diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKGR) sebagai bentuk pengembalian kerugian ke…
- Menurutnya, pengembalian uang Rp 150 miliar ini menunjukkan itikad baik dari pihak terlibat, yang akan menjadi pertim…
- Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan bahwa perhitungan total kerugian negara masih dalam proses oleh tim…
Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar yang diduga terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Uang tersebut diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKGR) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi proyek properti besar tersebut.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap dijaga. Hak-hak konsumen yang beritikad baik wajib dilindungi, sementara pemulihan hak-hak negara dan tindakan represif terhadap pelaku korupsi tetap dijalankan,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu (22/10/2025).
Bukan Sekadar Penindakan, tapi Pemulihan Uang Negara
Harli menegaskan, Kejati Sumut tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tapi juga pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat proyek kerja sama yang bermasalah itu.
Menurutnya, pengembalian uang Rp 150 miliar ini menunjukkan itikad baik dari pihak terlibat, yang akan menjadi pertimbangan hukum di kemudian hari.
“Kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli,” ungkap Harli.
Proyek Properti Raksasa Bernuansa Korupsi
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam pengelolaan serta penjualan aset milik PTPN I Regional I.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan bahwa perhitungan total kerugian negara masih dalam proses oleh tim ahli keuangan negara.
“Penyidik masih menunggu upaya pengembalian berikutnya. Nilai Rp150 miliar ini tentu akan dikaitkan dengan total kerugian negara yang sedang dihitung,” ujarnya.
Konsumen Diminta Tenang, Jangan Terpengaruh Pihak Ilegal
Dalam kasus ini, Jefry juga mengingatkan agar konsumen proyek perumahan yang memiliki itikad baik tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset bermasalah secara ilegal.
“Konsumen yang beritikad baik tetap tenang. Kami pastikan hak mereka dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
- Abdul Rahim Lubis, Kepala BPN Deliserdang
- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan dan penyimpangan transaksi aset yang merugikan negara.
Langkah Positif Selamatkan Uang Negara
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak yang terlibat, serta membantu tim penyidik dalam upaya pemulihan keuangan negara,” pungkas Harli.
Dengan penyitaan Rp 150 miliar ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengusut tuntas pelaku korupsi, tetapi juga menyelamatkan aset negara yang selama ini dikorupsi lewat proyek-proyek properti.













