Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar yang diduga terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Uang tersebut diserahkan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKGR) sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi proyek properti besar tersebut.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap dijaga. Hak-hak konsumen yang beritikad baik wajib dilindungi, sementara pemulihan hak-hak negara dan tindakan represif terhadap pelaku korupsi tetap dijalankan,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Sekadar Penindakan, tapi Pemulihan Uang Negara
Harli menegaskan, Kejati Sumut tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tapi juga pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat proyek kerja sama yang bermasalah itu.
Menurutnya, pengembalian uang Rp 150 miliar ini menunjukkan itikad baik dari pihak terlibat, yang akan menjadi pertimbangan hukum di kemudian hari.
“Kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli,” ungkap Harli.
Proyek Properti Raksasa Bernuansa Korupsi
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam pengelolaan serta penjualan aset milik PTPN I Regional I.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya