Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

×

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Sebarkan artikel ini
Mulyono
Mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono (depan), dihadirkan bersama sejumlah saksi lainnya dalam kasus suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Pernyataan Rayhan diperkuat oleh Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG sekaligus salah satu terdakwa utama.

“Seingat saya hanya Rp 200 juta yang diberikan ke Pak Mulyono,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Mulyono pun langsung mengangguk membenarkan. “Saya menerima dari Rasuli, pertama Rp 150 juta, lalu Rp 50 juta lagi. Jadi totalnya sekitar Rp 200 juta, Yang Mulia,” ucapnya.

Pernyataan itu dijawab dingin oleh hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang. “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” kata hakim menutup sesi pemeriksaan.

Baca Juga  Lobi Kuota Haji Tambahan: Jejak Asosiasi dan Sorotan KPK

Dua Terdakwa Utama dan Proyek Bernilai Miliaran

Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga menjadi perantara suap miliaran rupiah dari PT DNG kepada pejabat dinas.

Tujuannya: untuk mengamankan proyek pembangunan jalan bernilai besar di lingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Sumut.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta konfrontasi bukti keuangan dari KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *