Pernyataan Rayhan diperkuat oleh Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG sekaligus salah satu terdakwa utama.
“Seingat saya hanya Rp 200 juta yang diberikan ke Pak Mulyono,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Mulyono pun langsung mengangguk membenarkan. “Saya menerima dari Rasuli, pertama Rp 150 juta, lalu Rp 50 juta lagi. Jadi totalnya sekitar Rp 200 juta, Yang Mulia,” ucapnya.
Pernyataan itu dijawab dingin oleh hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang. “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” kata hakim menutup sesi pemeriksaan.
Dua Terdakwa Utama dan Proyek Bernilai Miliaran
Kasus ini menjerat dua terdakwa utama, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga menjadi perantara suap miliaran rupiah dari PT DNG kepada pejabat dinas.
Tujuannya: untuk mengamankan proyek pembangunan jalan bernilai besar di lingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Sumut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta konfrontasi bukti keuangan dari KPK.












