Hukum & Kriminal

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

×

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Sebarkan artikel ini
Fadli pembunuh sopir taksi online
Fadli terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan itu dibacakan oleh Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Kamis (23/10/2025) sore.
  • Pria asal Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan bersalah karena telah membunuh secara sadis seorang sopir taksi on…
  • Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, yang sebelumnya juga meminta hukuman penjara …

Topikseru.com – Setelah delapan bulan proses hukum berjalan, Fadli (45) akhirnya diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Pria asal Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan bersalah karena telah membunuh secara sadis seorang sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Kamis (23/10/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Tak Ada Alasan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli sangat keji dan berdampak luas bagi keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Anak korban menderita karena ayahnya adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya,” ujar Hakim Evelyne tegas.

Hakim pun menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan hukuman bagi Fadli. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, yang sebelumnya juga meminta hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.

Fadli dan Jaksa Sama-Sama Banding

Mendengar putusan tersebut, Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga  PN Medan Vonis 14 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Penyimpan 21,9 Kg Ganja

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena modus kejahatannya terencana dan kejam.

Kronologi Pembunuhan Sadis Sopir Online

Tragedi berdarah itu terjadi pada 23 Februari 2025. Berdasarkan dakwaan, Fadli merencanakan perampokan dengan memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Ia bahkan mempersiapkan sebilah pisau tajam sebelum memesan kendaraan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban, Janmus Welman Simanjuntak, menjemput menggunakan Toyota Avanza. Namun, di tengah perjalanan, Fadli langsung menyerang korban dari belakang.

Dengan kejam, Fadli menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.

Usai membunuh, Fadli membawa mobil korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad Janmus di semak-semak. Ia lalu menutupi jejak dengan mencuci mobil korban di rumah kosong di kawasan Ladang Bambu.

Tak berhenti di situ, Fadli berusaha menjual mobil curian itu ke seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp 25 juta. Namun, transaksi batal karena masih ada bercak darah di dalam mobil.

Polisi akhirnya berhasil membekuk Fadli sehari kemudian, tepatnya 24 Februari 2025 pukul 19.00 WIB.

Hakim: Pembunuhan Terencana

Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terpenuhi, karena Fadli telah menyiapkan pisau dan memesan korban dengan niat menguasai mobilnya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan niat jahat. Tidak ada alasan yang dapat meringankan,” tegas hakim dalam putusannya.