Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

TAMAN Desak Polres Simalungun Segera Tuntaskan Kasus Penyerangan Masyarakat Adat Lamtoras—Sihaporas Usai Temukan Bukti Terkubur

×

TAMAN Desak Polres Simalungun Segera Tuntaskan Kasus Penyerangan Masyarakat Adat Lamtoras—Sihaporas Usai Temukan Bukti Terkubur

Sebarkan artikel ini
TPL Simalungun
Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) memberikan penjelasan terkait temuan alat bukti yang hilang pasca insiden di wilayah adat Lamtoras-Sihaporas, di Ateku Cafe, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (27/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Audo menambahkan, seluruh barang bukti kini telah dikumpulkan di Mapolres Simalungun dan 14 laporan korban sudah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, ia menyayangkan lambannya proses penetapan tersangka.

“Padahal kalau dilihat dari barang bukti, sudah cukup,” kata Audo.

Tuduhan ke PT TPL dan Desakan Transparansi

Dalam keterangan itu, TAMAN menyinggung peran PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam insiden yang menimpa masyarakat adat Lamtoras—Sihaporas.

Meski belum merinci bukti yang mengaitkan individu tertentu dari perusahaan, Audo meminta kepolisian untuk menuntaskan penyidikan tanpa tebang pilih dan segera menghadirkan pelaku ke meja hukum.

TAMAN meminta agar penyidikan berjalan transparan, termasuk membuka akses bagi pihak independen dan lembaga advokasi untuk ikut memverifikasi temuan forensik di lapangan. Organisasi itu juga menyerukan perlindungan bagi saksi dan korban yang takut bersaksi karena intimidasi.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan 8 Anak di Simalungun Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya!

Polres Simalungun Diminta Percepat Penanganan

TAMAN menegaskan, penuntasan perkara ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak, mulai dari kehilangan aset hingga trauma sosial-ekonomi.

Selain mendesak penetapan tersangka yang tegas, TAMAN mendorong agar proses penyidikan mencakup:

  • pemeriksaan forensik independen terhadap barang bukti;
  • audit kronologi tindakan di lapangan (timeline) yang mengaitkan pelaku, alat bukti, dan saksi;
  • perlindungan saksi korban; dan
  • keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim penghilangan bukti dan temuan bangkai sepeda motor yang dikubur.

TAMAN meminta agar polisi merespons cepat tuntutan kebenaran agar tidak timbul spekulasi publik maupun potensi eskalasi konflik.