Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Cabut Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis

×

Sandra Dewi Cabut Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi cabut keberatan penyitaan
Sidang pembacaan kesimpulan gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025)

Topikseru.com – Selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, menarik kembali gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya terkait perkara korupsi yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Pencabutan permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim sempat membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Ketua Majelis, Rios Rahmanto, menyatakan permohonan pencabutan itu dikabulkan dan memutuskan untuk menerima serta menetapkan pengakhiran persidangan atas keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

“Para pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Aset yang Disengketakan

Dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, beberapa aset yang sempat diajukan keberatan oleh Sandra antara lain:

  • Sejumlah perhiasan;
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten;
  • Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta;
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta;
  • Saldo tabungan di bank yang diblokir;
  • Sejumlah tas dan atribut mewah lainnya.
Baca Juga  Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Dengan diterimanya pencabutan, upaya hukum keberatan atas penyitaan aset-aset tersebut otomatis berakhir. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Latar Belakang Putusan terhadap Harvey Moeis

Kasus tersebut bermula dari perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 – 2022.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.