Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Cabut Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis

×

Sandra Dewi Cabut Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Sandra Dewi cabut keberatan penyitaan
Sidang pembacaan kesimpulan gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025)

Ringkasan Berita

  • Pencabutan permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim sempat membacakan kesimpulan dalam …
  • Latar Belakang Putusan terhadap Harvey Moeis Kasus tersebut bermula dari perkara korupsi pengelolaan tata niaga komod…
  • Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Topikseru.com – Selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, menarik kembali gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya terkait perkara korupsi yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Pencabutan permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim sempat membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Ketua Majelis, Rios Rahmanto, menyatakan permohonan pencabutan itu dikabulkan dan memutuskan untuk menerima serta menetapkan pengakhiran persidangan atas keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

“Para pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Aset yang Disengketakan

Dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, beberapa aset yang sempat diajukan keberatan oleh Sandra antara lain:

  • Sejumlah perhiasan;
  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten;
  • Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta;
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta;
  • Saldo tabungan di bank yang diblokir;
  • Sejumlah tas dan atribut mewah lainnya.

Dengan diterimanya pencabutan, upaya hukum keberatan atas penyitaan aset-aset tersebut otomatis berakhir. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Latar Belakang Putusan terhadap Harvey Moeis

Kasus tersebut bermula dari perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 – 2022.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Harvey divonis 20 tahun penjara, denda, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti. Ketentuan putusan menyebutkan denda pengganti Rp 1 miliar (dengan subsider delapan bulan kurungan apabila tidak dibayar) serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar; bila tidak dibayar, digantikan dengan subsider 10 tahun penjara.

Putusan pengadilan tingkat lebih tinggi juga memuat angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 triliun.

Selain itu, Harvey dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama pihak lain, termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dan dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal-pasal dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan TPPU.

Dalil Pemohon Sebelum Mencabut Keberatan

Sebelum akhirnya mencabut permohonan, pihak pemohon, termasuk Sandra, mengajukan beberapa dalil pokok keberatan, antara lain menyatakan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik; mengklaim bahwa beberapa aset diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah; serta menyinggung adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun dengan pencabutan yang diajukan, persoalan tersebut tidak akan lagi diuji dalam sidang keberatan ini.