Harvey divonis 20 tahun penjara, denda, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti. Ketentuan putusan menyebutkan denda pengganti Rp 1 miliar (dengan subsider delapan bulan kurungan apabila tidak dibayar) serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar; bila tidak dibayar, digantikan dengan subsider 10 tahun penjara.
Putusan pengadilan tingkat lebih tinggi juga memuat angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 300 triliun.
Selain itu, Harvey dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama pihak lain, termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dan dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar Pasal-pasal dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan TPPU.
Dalil Pemohon Sebelum Mencabut Keberatan
Sebelum akhirnya mencabut permohonan, pihak pemohon, termasuk Sandra, mengajukan beberapa dalil pokok keberatan, antara lain menyatakan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik; mengklaim bahwa beberapa aset diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah; serta menyinggung adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun dengan pencabutan yang diajukan, persoalan tersebut tidak akan lagi diuji dalam sidang keberatan ini.









