Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

×

KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

Sebarkan artikel ini
KPK
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ketiganya masing-masing anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

Dugaan korupsi itu berupa pengkondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Tim KPK mendapat informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR, Kamis (11/1).

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Pemberi dan Penerima Siap-siap Saja!

Atas informasi tersebut, KPK langsung mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Sumber: Antara