Ringkasan Berita
- Kedua pasutri lansia ini ketahuan setelah tiga kali mencuri di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamata…
- "Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya aksi pencurian pasutri ini sudah tiga kali.
- Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (9/5).
TOPIKSERU.COM, KUBU RAYA – Personel Polres Kubu Raya menangkap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ketahuan mengutil di swalayan lantaran kecanduan permainan judi daring.
Kedua pasutri lansia ini ketahuan setelah tiga kali mencuri di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya aksi pencurian pasutri ini sudah tiga kali. Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (9/5).
Aiptu Ade mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku pihak swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 juta lebih.
Dia menjelaskan pelaku merupakan pasangan siri inisial GSK (60) dan KI (43), warga Pontianak Timur.
Terungkap, pasangan suami istri ini nekat mengutil di swalayan untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi daring.
“Aksi keduanya terungkap dari rekaman CCTV dan melaporkannnya ke Polres Kubu Raya. Keduanya kami amankan dari kediamannya,” ujar Aiptu Ade.
Modus Operandi
Aiptu Ade menjelaskan dalam melancarkan aksi pencuriannya, kedua pasangan ini berbelanja barang-barang kecil di swalayan.
Namun, beberapa barang lainnya mereka masukkan ke dalam baju dan celana. Keduanya hanya membayar barang kecil kepada kasir.
Aiptu Ade menyebut setelah berhasil mengelabui kasir, barang hasil curian mereka jual kembali ke daerah Pontianak Timur.
Dia mengatakan saat menangkap keduanya, petugas menemukan sejumlah barang curian berupa barang kebutuhan sehari-hari di kediaman tersangka.
Rencananya barang tersebut akan mereka jual kembali dan uangnya untuk modal bermain judi daring.
“Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya,” ujar Ade.
Ade membeberkan saat penyidik memperlihatkan rekaman CCTV, keduanya hanya bisa tertunduk lemas dan tak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan hasil curian akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Pasangan lansia ini kini telah berstatus tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Antara/Topikseru)













