Hukum & Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Anak Tak Ditahan, Korban Ceritakan Dipukul dan Dibanting ke Aspal di PN Medan

×

Terdakwa Penganiayaan Anak Tak Ditahan, Korban Ceritakan Dipukul dan Dibanting ke Aspal di PN Medan

Sebarkan artikel ini
kasus penganiayaan anak Medan
Edwin Gunawan terdakwa kasus penganiayaan di bawah umur, saat menjalani sidang lanjutan, di PN Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Elvina Sianipar menghadirkan korban, Kalvin (siswa kelas I SMK), sebagai…
  • Kalvin memberi kesaksian kronologis peristiwa yang menimpa dirinya pada 27 Desember 2024.
  • Menurut keterangan korban, ia bersama dua temannya, Kiev dan Grady, sedang berada di dekat rumah seorang rekan bernam…

Topikseru.com – Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa Edwin Gunawan tidak ditahan sejak proses penyelidikan di kepolisian hingga persidangan berjalan. Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Elvina Sianipar menghadirkan korban, Kalvin (siswa kelas I SMK), sebagai saksi pada Kamis (30/10/2025) sore di Pengadilan Negeri Medan.

Kalvin memberi kesaksian kronologis peristiwa yang menimpa dirinya pada 27 Desember 2024.

Menurut keterangan korban, ia bersama dua temannya, Kiev dan Grady, sedang berada di dekat rumah seorang rekan bernama Yosi. Ketika mereka memanggil Yosi dari luar, tidak ada jawaban. Ketiganya pun hanya bermain-main di sekitar pekarangan.

Tanpa diduga, kata Kalvin, Edwin, yang dikenalnya sebagai ayah Yosi, tiba-tiba muncul dalam kondisi marah dan menyerang tiga anak itu. Dua temannya lari menyelamatkan diri, tetapi Kalvin tidak sempat menghindar.

Baca Juga  Deretan Manfaat ASI Eksklusif Bagi Ibu dan Bayi

“Saya dipukul lalu dibanting di aspal,” ujar Kalvin saat memberi keterangan di ruang sidang Cakra 5.

Dia merinci luka yang diderita, mengalami lebam di pipi dan luka di bagian belakang kepala. Pernyataan medis visum turut diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut.

Saat hakim bertanya bagaimana cara ia dibanting, Kalvin menjawab singkat “Badan saya diangkat lalu dibanting ke aspal.”

Saksi sempat tidak mengetahui penyebab kemarahan terdakwa. “Saya tidak tahu,” kata Kalvin ketika hakim meminta penjelasan.

Setelah kejadian, Kalvin pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya. Orang tuanya sempat mencari pelaku tetapi tidak ketemu sehingga kasus akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Jaksa menghadirkan keterangan Kalvin sebagai bagian dari rangkaian bukti yang akan digunakan menuntut pertanggungjawaban terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Keterangan bahwa Edwin tidak ditahan selama proses penegakan hukum menjadi sorotan publik karena perkara yang melibatkan anak di bawah umur seringkali menimbulkan keprihatinan.

Keputusan soal penahanan berada pada kewenangan penyidik dan penuntut berdasarkan alat bukti, status tersangka, dan pertimbangan hukum lainnya.