Ringkasan Berita
- Peristiwa ini terjadi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, dan merugikan pedagang kecil yang menggantungka…
- Pelaku berinisial Beri Prina Saragih (19) diciduk tanpa perlawanan saat berada di kawasan Perumahan Mandala, Rabu (29…
- Korban, Surya Darma (54), baru mengetahui kejadian setelah ditelepon rekannya dan mengecek CCTV.
Topikseru.com – Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku pencurian steling burger yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, dan merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha kuliner kaki lima.
Pelaku berinisial Beri Prina Saragih (19) diciduk tanpa perlawanan saat berada di kawasan Perumahan Mandala, Rabu (29/10/2025). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Video Viral, Tiga Pelaku Terlibat
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial. Video menayangkan tiga orang komplotan mengangkut steling burger menggunakan becak barang pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku mengangkat steling, sementara satu lainnya menunggu di atas becak. Korban, Surya Darma (54), baru mengetahui kejadian setelah ditelepon rekannya dan mengecek CCTV.
“Kalau begini, saya tak bisa jualan lagi. Itu alat saya mencari makan,” ujar Surya, Senin (27/10/2025).
Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Barang Curian Dijual Rp 130 Ribu
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui steling tersebut dibongkar dan dijual ke tukang botot dengan harga hanya Rp 130.000, lalu hasilnya dibagi tiga. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu.
Lebih mengejutkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk makan dan main futsal.
“Saya baru dari Berastagi, kerja serabutan. Tergoda mencuri,” kata Beri kepada penyidik.
Dua Pelaku Masih Diburu
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan bahwa dua pelaku lainnya kini berstatus DPO dan identitasnya telah dikantongi.
“Sekecil apa pun kerugian korban, pelaku tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia juga membenarkan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penadah Dibidik
Pihak kepolisian kini menelusuri beberapa tukang botot yang diduga menjadi penadah barang curian. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan guna memutus jaringan pencurian kecil yang meresahkan warga.
Polisi mengimbau pedagang kecil agar tidak meninggalkan gerobak atau steling di pinggir jalan tanpa pengawasan, terutama saat malam hari. Patroli di wilayah rawan pun telah ditingkatkan.













