Lebih mengejutkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk makan dan main futsal.
“Saya baru dari Berastagi, kerja serabutan. Tergoda mencuri,” kata Beri kepada penyidik.
Dua Pelaku Masih Diburu
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan bahwa dua pelaku lainnya kini berstatus DPO dan identitasnya telah dikantongi.
“Sekecil apa pun kerugian korban, pelaku tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia juga membenarkan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penadah Dibidik
Pihak kepolisian kini menelusuri beberapa tukang botot yang diduga menjadi penadah barang curian. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan guna memutus jaringan pencurian kecil yang meresahkan warga.
Polisi mengimbau pedagang kecil agar tidak meninggalkan gerobak atau steling di pinggir jalan tanpa pengawasan, terutama saat malam hari. Patroli di wilayah rawan pun telah ditingkatkan.












