Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa debt collector yang terbukti memeras dan merampas mobil milik warga, Lia Praselia. Keempatnya, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Erianto Siagian dalam persidangan di ruang Kartika PN Medan, Rabu (5/11/2025) sore.
Selain pidana pokok, hakim tidak menyatakan denda tambahan dalam amar putusan tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari pikir-pikir bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Erianto Siagian.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah menimbulkan keresahan, ketakutan, dan trauma pada korban serta keluarganya.
Sebagai hal yang meringankan, hakim mencatat sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga yang dimiliki masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun penjara. Dengan vonis ini, hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan penuntut.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 saat korban Lia Praselia beserta suami dan anak melintas di Jalan Stadion, Medan Kota. Sejumlah orang yang kemudian diketahui sebagai debt collector menghadang mobil Toyota Avanza milik korban dan memaksa korban membuka kaca mobil.
Saat korban merekam kejadian dengan ponsel, para pelaku memaksa dan kemudian merampas kunci mobil serta satu unit iPhone milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat berupaya melawan karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dalam kondisi kepanasan akibat AC mati.
Korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Awalnya polisi menyelidiki hingga diketahui kawanan berjumlah sekitar 10 orang; setelah proses penyidikan diperoleh cukup alat bukti, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP (pemerasan dengan ancaman). Dalam dakwaan juga disebutkan unsur-unsur penguasaan paksa barang milik korban yang memperberat posisi terdakwa.
Hakim memberi ruang bagi pihak pembela dan JPU untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tim penasihat hukum memutuskan mengajukan banding, berkas perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Medan.












