Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

4 Debt Collector di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Perampasan Mobil

×

4 Debt Collector di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Perampasan Mobil

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Medan
Keempat terdakwa perampas mobil warga, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (5/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa debt collector yang terbukti memeras dan merampas mobil milik warga, Lia Praselia. Keempatnya, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Erianto Siagian dalam persidangan di ruang Kartika PN Medan, Rabu (5/11/2025) sore.

Selain pidana pokok, hakim tidak menyatakan denda tambahan dalam amar putusan tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari pikir-pikir bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga  2 Security D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Erianto Siagian.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah menimbulkan keresahan, ketakutan, dan trauma pada korban serta keluarganya.

Sebagai hal yang meringankan, hakim mencatat sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga yang dimiliki masing-masing terdakwa.