Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sejak awal masa jabatannya telah meminta aliran uang tidak resmi – yang disebut KPK sebagai “jatah preman” – kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.
Arahan yang Diinterpretasi sebagai “Jatah”
Asep memaparkan, saat awal menjabat, Abdul pernah mengumpulkan jajaran SKPD dan menegaskan bahwa “matahari hanya satu”, serta meminta seluruh pihak untuk tegak lurus kepadanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan bahwa kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur sehingga semua instruksi kepala dinas dianggap perintah gubernur.
Menurut Asep, pesan tersebut kemudian diartikan oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Riau sebagai indikasi bahwa mereka harus menyerahkan uang tidak resmi, jika tidak bersedia bersiap menghadapi evaluasi, mutasi, bahkan pemecatan.
“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep menirukan arahan yang disampaikan oleh AW, sebagaimana tercatat dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Rangkaian Penanganan: OTT hingga Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025, yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah orang lainnya. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam disebut telah menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Keesokan harinya, 5 November 2025, KPK resmi menaikkan status beberapa pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau tahun anggaran 2025, termasuk AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani (DAN).
Keterangan Asep menambah detail praktik yang diduga menjadi modus pemerasan di lingkungan perangkat daerah, di mana ancaman sanksi birokrasi, seperti mutasi atau evaluasi jabatan, digunakan untuk memaksa pejabat teknis menyalurkan uang.
Langkah Penyelidikan dan Potensi Hukum
KPK mengatakan penyelidikan masih berjalan intensif. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti dokumen, serta mengembangkan jejak aliran dana untuk menguatkan dugaan pemerasan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kini akan menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur untuk menentukan unsur tindak pidana, siapa pihak yang mendapat manfaat, dan besaran kerugian yang mungkin timbul.
Fakta bahwa tuntutan “jatah” ini, jika terbukti, muncul sejak awal masa jabatan berimplikasi pada tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita diturunkan, KPK belum merinci seluruh bukti teknis yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, maupun Dani Nursalam yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan penyidikan bila ada temuan baru yang relevan.












