Keesokan harinya, 5 November 2025, KPK resmi menaikkan status beberapa pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau tahun anggaran 2025, termasuk AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani (DAN).
Keterangan Asep menambah detail praktik yang diduga menjadi modus pemerasan di lingkungan perangkat daerah, di mana ancaman sanksi birokrasi, seperti mutasi atau evaluasi jabatan, digunakan untuk memaksa pejabat teknis menyalurkan uang.
Langkah Penyelidikan dan Potensi Hukum
KPK mengatakan penyelidikan masih berjalan intensif. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti dokumen, serta mengembangkan jejak aliran dana untuk menguatkan dugaan pemerasan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kini akan menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur untuk menentukan unsur tindak pidana, siapa pihak yang mendapat manfaat, dan besaran kerugian yang mungkin timbul.
Fakta bahwa tuntutan “jatah” ini, jika terbukti, muncul sejak awal masa jabatan berimplikasi pada tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita diturunkan, KPK belum merinci seluruh bukti teknis yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, maupun Dani Nursalam yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan penyidikan bila ada temuan baru yang relevan.












