Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Minta “Jatah Preman” ke SKPD Sejak Awal Menjabat

×

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Minta “Jatah Preman” ke SKPD Sejak Awal Menjabat

Sebarkan artikel ini
Abdul Wahid minta jatah preman
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Antara

Keesokan harinya, 5 November 2025, KPK resmi menaikkan status beberapa pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau tahun anggaran 2025, termasuk AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani (DAN).

Keterangan Asep menambah detail praktik yang diduga menjadi modus pemerasan di lingkungan perangkat daerah, di mana ancaman sanksi birokrasi, seperti mutasi atau evaluasi jabatan, digunakan untuk memaksa pejabat teknis menyalurkan uang.

Langkah Penyelidikan dan Potensi Hukum

KPK mengatakan penyelidikan masih berjalan intensif. Tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti dokumen, serta mengembangkan jejak aliran dana untuk menguatkan dugaan pemerasan.

Baca Juga  Soal LHKPN Raffi Ahmad, KPK: Sudah Lapor, Masih Verifikasi

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kini akan menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur untuk menentukan unsur tindak pidana, siapa pihak yang mendapat manfaat, dan besaran kerugian yang mungkin timbul.

Fakta bahwa tuntutan “jatah” ini, jika terbukti, muncul sejak awal masa jabatan berimplikasi pada tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita diturunkan, KPK belum merinci seluruh bukti teknis yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, maupun Dani Nursalam yang bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan penyidikan bila ada temuan baru yang relevan.