Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta dari total anggaran BBM subsidi senilai sekitar Rp 1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.
Sebelumnya Kejari Medan juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Kasus ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus dikembangkan dan Kejari tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang terlibat.












