Topikseru.com – Pasangan pengantin baru, Nizar (39) dan Aisyah (32), ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 23,90 gram sabu dalam sebuah penyergapan di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dikonfirmasi Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, Kamis (13/11/2025).
Menurut Iwan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.
Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi yang dimaksud.
“Kami melihat dua orang mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sabu seberat 23,90 gram,” ujar AKP Iwan Mashuri.
Baru 3 Bulan Jadi Kurir, Alasannya Ekonomi
Dari pemeriksaan di kantor polisi, kedua tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan terlibat sebagai pengedar. Mereka menyebut terjun ke bisnis haram itu karena terlilit masalah ekonomi.
“Keduanya mengakui perannya dan mengatakan faktor ekonomi menjadi pemicu,” terang Iwan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga setempat disebut sempat resah dan melaporkan aktivitas keduanya sehingga akhirnya menjadi target operasi kepolisian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Nizar dan Aisyah dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari jaringan atau pemasok lain yang terkait.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat terus berpartisipasi aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga kondusifitas wilayah.












