Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kadishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Pungli Parkir RSVI

×

Eks Kadishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Pungli Parkir RSVI

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar
Mantan Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun demikian, terdapat beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain:

  • Julham belum pernah dihukum sebelumnya
  • Mengakui serta menyesali perbuatannya
  • Telah mengembalikan uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pematangsiantar

Terdakwa Akan Ajukan Pleidoi

Mendengar tuntutan tersebut, Julham langsung menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Ia memastikan pembelaan akan disampaikan baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah membacakan jadwal persidangan, Majelis Hakim menutup sidang dengan agenda menentukan tahapan lanjutan kasus pungli parkir rumah sakit yang menjadi sorotan publik di Kota Pematangsiantar tersebut.