Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, berinisial KAL, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pada tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin (17/11/2025) setelah KAL hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, tersangka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Hari ini tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan,” ujar Dapot.
Sebelumnya, KAL sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan resmi.
Tiga Tersangka dalam Kasus yang Sama
KAL bukan satu-satunya aparatur kecamatan yang terseret. Pada Rabu (12/11/2025), penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
- IAS, mantan Camat Medan Polonia
- KAL, Kasi Sarpras Medan Polonia
- IRD, tenaga honorer kecamatan
IAS dan IRD telah ditahan lebih dahulu. IAS juga dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, sementara IRD ditempatkan di Rutan Perempuan Medan.
Modus: Manipulasi Dokumen Realisasi Solar Subsidi
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen pembelian solar subsidi yang digunakan untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia.
IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait volume solar yang dibeli pada 2024.
“Mereka diduga mempertanggungjawabkan volume BBM yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya,” kata Ali Rizza.
Total anggaran pengadaan solar subsidi mencapai Rp 1,017 miliar. Namun, audit penyidikan menemukan selisih volume yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332 juta.
Penyidikan Belum Berhenti
Kejaksaan memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil dan diperiksa.
“Penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup,” ujar Ali Rizza.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












