PT Medan Hukum 3 PPK Medan Timur 8 Bulan Penjara, Begini Respons Kajari Medan

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum tiga anggota PPK Medan Timur dengan hukuman delapan bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bersalah dan menambah hukuman ketiganya dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Keputusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami belum menerima salinan putusan itu. Tetapi hukuman delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa, sangat kami apresiasi,” kata Muttaqin, di Medan, Senin (3/6).

Dia menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga  Cuaca Panas Ekstrem 38,2 Derajat Celcius Landa Medan, BBMKG Sebut Akibat Minim Awan

Terlebih, lanjutnya, perkara tersebut telah putus sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang akan berlangsung, baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).

PN Medan Vonis 3 Bulan Penjara

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan ketiga terdakwa divonis tiga bulan penjara pada Selasa (21/5).

Masing-masing, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru