Kasus ini bermula dari laporan Juliyanti (44) yang kehilangan dua unit motor dan satu unit handphone pada Januari 2024.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka bernama Wahyudi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama Alhudri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2