Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

×

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
suap proyek PUPR Sumut
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal,” ujar hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

“Dip persilakan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” kata Khamozaro.

Modus Suap: Commitment Fee hingga 5 Persen

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, termasuk:

  • Topan Obaja Putra Ginting
  • Rasuli Efendi Siregar
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
  • Rahmad Parulian
  • Dicky Erlangga
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk
  • Heliyanto
Baca Juga  Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

Total dana yang mengalir mencapai miliaran rupiah.

Suap tersebut diberikan agar PT DNG memenangkan paket pekerjaan pada proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Topan Ginting bahkan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek:

  • Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
  • Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar

Dua proyek itu tetap diproses meskipun perencanaan belum sepenuhnya selesai. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas instruksi Akhirun.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.