“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal,” ujar hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2,5 tahun penjara.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
“Dip persilakan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” kata Khamozaro.
Modus Suap: Commitment Fee hingga 5 Persen
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, termasuk:
- Topan Obaja Putra Ginting
- Rasuli Efendi Siregar
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
- Rahmad Parulian
- Dicky Erlangga
- Munson Ponter Paulus Hutauruk
- Heliyanto
Total dana yang mengalir mencapai miliaran rupiah.
Suap tersebut diberikan agar PT DNG memenangkan paket pekerjaan pada proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Topan Ginting bahkan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek:
- Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
- Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar
Dua proyek itu tetap diproses meskipun perencanaan belum sepenuhnya selesai. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas instruksi Akhirun.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.












