Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

×

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terbit Rencana Peranginangin
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana dan Iskandar Peranginangin, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025). Foto: Topikaseru.com/Agustian

Perusahaan yang memenangkan tender, menurut dakwaan, wajib menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad.

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis juga menetapkan uang pengganti (UP) sebagai berikut:

  • Terbit Rencana Peranginangin: UP sebesar Rp 61 miliar lebih, dikurangi uang rampasan yang telah disita. Ada kelebihan Rp 712 juta yang harus dikembalikan negara kepada Terbit.
  • Iskandar Peranginangin: UP Rp 7 miliar lebih, dinyatakan telah dibayarkan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara.

  • Terbit dituntut UP Rp 67 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
  • Iskandar dituntut UP Rp 7 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis menguraikan sejumlah alasan yang memberatkan, di antaranya:

  • Kerugian negara belum dikembalikan sepenuhnya
  • Tidak memberi perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat
  • Pernah menjalani hukuman korupsi
  • Terbit dinilai berbelit-belit sepanjang persidangan

Sementara hal yang meringankan adalah:

  • Sopan selama persidangan
  • Mengakui sebagian perbuatan
  • Memiliki tanggungan keluarga