Perusahaan yang memenangkan tender, menurut dakwaan, wajib menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad.
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis juga menetapkan uang pengganti (UP) sebagai berikut:
- Terbit Rencana Peranginangin: UP sebesar Rp 61 miliar lebih, dikurangi uang rampasan yang telah disita. Ada kelebihan Rp 712 juta yang harus dikembalikan negara kepada Terbit.
- Iskandar Peranginangin: UP Rp 7 miliar lebih, dinyatakan telah dibayarkan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara.
- Terbit dituntut UP Rp 67 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
- Iskandar dituntut UP Rp 7 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis menguraikan sejumlah alasan yang memberatkan, di antaranya:
- Kerugian negara belum dikembalikan sepenuhnya
- Tidak memberi perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat
- Pernah menjalani hukuman korupsi
- Terbit dinilai berbelit-belit sepanjang persidangan
Sementara hal yang meringankan adalah:
- Sopan selama persidangan
- Mengakui sebagian perbuatan
- Memiliki tanggungan keluarga












