Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

×

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
kasus sabu
Basaruddin alias Din salah satu terdakwa penyelundup sabu dari Malaysia, tertunduk menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (3/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Upah yang dijanjikan mencapai Rp 50 juta, dan ia pun mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan tambahan Rp20 juta.

Masuk ke Indonesia Melalui Dumai

Pada 14 Juni 2025, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar kemudian mengarahkan agar mereka menuju wilayah Baganbatu.

Sehari setelahnya, tepat di depan terminal, seorang kurir suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Tujuan Akhir: Medan

Dari Baganbatu, keduanya naik bus menuju Medan dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diperintahkan menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Namun, sosok yang mereka temui ternyata adalah anggota Polda Sumut yang tengah melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya langsung diamankan.

Polisi menemukan tas ransel hitam yang berisi 2.300 gram (2,3 kg) sabu, sehingga keduanya tak dapat mengelak dari tuduhan.