Upah yang dijanjikan mencapai Rp 50 juta, dan ia pun mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan tambahan Rp20 juta.
Masuk ke Indonesia Melalui Dumai
Pada 14 Juni 2025, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar kemudian mengarahkan agar mereka menuju wilayah Baganbatu.
Sehari setelahnya, tepat di depan terminal, seorang kurir suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.
Tujuan Akhir: Medan
Dari Baganbatu, keduanya naik bus menuju Medan dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diperintahkan menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, sosok yang mereka temui ternyata adalah anggota Polda Sumut yang tengah melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya langsung diamankan.
Polisi menemukan tas ransel hitam yang berisi 2.300 gram (2,3 kg) sabu, sehingga keduanya tak dapat mengelak dari tuduhan.












