Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

×

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
pasutri Deli Serdang
Kedua pasutri asal Deli Serdang, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Dia bahkan memperlihatkan contoh produk untuk menambah kepercayaan.

Tiga Kali Setor Uang, Total Kerugian Tembus Rp 1,4 Miliar

Keyakinan korban akhirnya membuat mereka menyerahkan dana dalam tiga tahap:

22 Juli 2024 – Rp 455 juta diserahkan kepada Rieki di sebuah kafe di Jalan Stadion, Medan.

26 Juli 2024 – Rp 535 juta kembali diberikan di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan.

5 Agustus 2024 – Rp 457 juta diserahkan kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare.

Seluruh transaksi dilengkapi kuitansi dan janji pengembalian modal, namun tidak satupun direalisasikan.

Proyek Tidak Pernah Ada, Keterangan Saksi Membongkar Penipuan

Keterangan saksi dari Dinkes Sumut, Hariyati, memastikan tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung seperti yang diklaim Rieki.

Baca Juga  Jeritan Romauli di Pengadilan Negeri Medan: "Orang yang Salah Dilindungi!”

Pernyataan itu diperkuat Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, Wendi Prayudi, yang menegaskan proyek rehabilitasi irigasi di Parit Lompaten, Karo, yang disebut-sebut Rieki, justru dikerjakan oleh perusahaan resmi PT Saga Dua Tujuh.

Resmi Bersalah, Pasutri Harus Jalani Hukuman

Dengan pertimbangan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan terencana dan merugikan korban hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

Rieki Darmawan dan Lili Suriyani kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan pengadilan.