Ringkasan Berita
- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Nazir, Rabu sore, 3 Desember 2025.
- Dalam amar putusannya, Nazir menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri B…
- Menurut dakwaan JPU, Renata diduga mengatur dan merekayasa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler,…
Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Nazir, Rabu sore, 3 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Nazir menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan telah memenuhi ketentuan formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, persidangan diminta untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi hingga putusan akhir,” ujar Nazir di ruang Cakra Utama.
Empat Terdakwa Terlibat Pengelolaan Dana BOS
Empat terdakwa yang menjalani sidang lanjutan tersebut ialah:
- Renata Nasution, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan
- Elvi Yulianti, Bendahara BOS
- Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya
- Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa
Renata menjadi terdakwa utama karena saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia didakwa bersama Bendahara BOS dan dua rekanan pengadaan barang.
Menurut dakwaan JPU, Renata diduga mengatur dan merekayasa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi tahun anggaran 2022–2023.
Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 885.803.648.
Modus: Mark Up, Dokumen Fiktif, hingga Barang Tak Sesuai Spesifikasi
Jaksa memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terdakwa:
- Penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif
- Mark up harga barang
- Pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan
- Pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi
- Barang yang tidak ditemukan secara fisik di sekolah
Selain itu, Renata diduga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan.
Dengan akses tersebut, rekanan dapat memesan, menetapkan harga, dan melakukan transaksi tanpa proses verifikasi pengadaan dari pihak sekolah.
Dijerat UU Pemberantasan Korupsi
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.













