TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Jamal Surbakti divonis sembilan tahun penjara.
Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.
“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya