Pelaku yang Bunuh Juru Parkir di Medan Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ivan Jora Tarigan dalam kasus pembunuhan juru parkir ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). Foto: Antara

Terdakwa Ivan Jora Tarigan dalam kasus pembunuhan juru parkir ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), pelaku pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Jamal Surbakti divonis sembilan tahun penjara.

Hakim menyatakan Ivan Jora Tarigan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10).

Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban juru parkir, Jamal Surbakti meninggal dunia.

“Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim Sulhanuddin.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Pengangguran di Tapteng Diduga Edarkan Narkoba
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SD di Toba yang Nyaris Diamuk Massa
Keluarga Korban Respons Bantahan Sumatera Flight Medan: Kita Buktikan
Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba
Sumatera Flight Bantah Siswinya Meninggal Karena Dianiaya
Mayat Wanita dalam Tas di Karo Terungkap, Polisi: Motif Asmara
LBH Medan Adukan Penyidikan PPPK Langkat ke Kompolnas
Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 09:12

Pria Pengangguran di Tapteng Diduga Edarkan Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:45

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SD di Toba yang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:19

Keluarga Korban Respons Bantahan Sumatera Flight Medan: Kita Buktikan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:25

Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:31

Sumatera Flight Bantah Siswinya Meninggal Karena Dianiaya

Berita Terbaru

Bob usai ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng. Foto: Dok Humas Polres Tapteng

Hukum & Kriminal

Pria Pengangguran di Tapteng Diduga Edarkan Narkoba

Sabtu, 2 Nov 2024 - 09:12