Topikseru.com – Perkembangan baru muncul dalam kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan publik Kota Medan. Najma Hamida (21), ibu yang membuang jasad bayinya melalui jasa ojek online (ojol), resmi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap pada sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Najma memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara,” kata JPU Rizkie saat membacakan amar tuntutan.
Majelis Hakim Beri Kesempatan untuk Ajukan Pledoi
Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, memberikan waktu kepada penasihat hukum Najma untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
Di hari yang sama, Reynaldi (25), abang kandung Najma yang juga didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, menjalani agenda pembelaan.
Kuasa hukum Reynaldi meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman atas kliennya.
Kronologi: Ojol Temukan Mayat Bayi dalam Tas Hitam
Kasus ini mencuat setelah seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.












