Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Najma Hamida Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Pembuangan Mayat Bayi via Ojol Ungkap Fakta Baru

×

Najma Hamida Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Pembuangan Mayat Bayi via Ojol Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
kasus pembuangan bayi Medan
Najma Hamida terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (4/12/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Saat tiba di lokasi dan tidak menemukan marbot masjid, Yusuf mencoba menghubungi nomor penerima namun tak mendapat respons. Setelah menunggu lama, Yusuf bersama warga membuka tas hitam tersebut dan terkejut mendapati isinya adalah mayat seorang bayi.

Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Penangkapan Najma dan Reynaldi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan.

Tidak lama kemudian, pada 9 Mei 2025, Reynaldi turut ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Najma dan Reynaldi yang merupakan kakak beradik kandung, diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2022. Bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan sedarah keduanya.

Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Kesawan Medan, Sampaikan Pesan Penting!

Sidang Lanjut Pekan Depan, Publik Menanti Putusan

Dengan adanya tuntutan 5 tahun penjara untuk Najma, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan untuk Najma, sebelum akhirnya masuk ke tahap replik, duplik, dan putusan.