“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP selaku adik Bupati,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Tiga Pejabat dan Pihak Swasta Turut Terjerat
Selain AW dan adiknya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) – Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri
Mereka diduga terlibat dalam aliran pemberian gratifikasi yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran daerah.
KPK Langsung Tahan Para Tersangka
KPK memastikan seluruh tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10–29 Desember 2025.
- AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
- RHS dan MLS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini, kata Mungki, dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, termasuk mencegah para tersangka saling menghilangkan barang bukti.
Jeratan Pasal Berat Menanti
KPK menegaskan bahwa para penerima gratifikasi, yakni AW, RNP, RHS, dan ANW, dijerat dengan pasal yang sama beratnya:
- Pasal 12 huruf a atau b, atau
- Pasal 11, atau
Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
- Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sanksi dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga hukuman denda dalam jumlah signifikan.












