Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan Adiknya Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

×

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan Adiknya Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
OTT Lampung Tengah
Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Antara

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP selaku adik Bupati,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Tiga Pejabat dan Pihak Swasta Turut Terjerat

Selain AW dan adiknya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Anton Wibowo (ANW) – Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah
  • Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri

Mereka diduga terlibat dalam aliran pemberian gratifikasi yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran daerah.

KPK Langsung Tahan Para Tersangka

KPK memastikan seluruh tersangka langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10–29 Desember 2025.

  • AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
  • RHS dan MLS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga  KPK Tegaskan Soal Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Penahanan ini, kata Mungki, dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan, termasuk mencegah para tersangka saling menghilangkan barang bukti.

Jeratan Pasal Berat Menanti

KPK menegaskan bahwa para penerima gratifikasi, yakni AW, RNP, RHS, dan ANW, dijerat dengan pasal yang sama beratnya:

  • Pasal 12 huruf a atau b, atau
  • Pasal 11, atau

Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
  • Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sanksi dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga hukuman denda dalam jumlah signifikan.