Hukum & Kriminal

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

×

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

Sebarkan artikel ini
kurir sabu dituntut mati
Dua kurir sabu-sabu asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (15/12/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar Septian …
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan tuntutan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Nege…
  • Penangkapan Berawal dari Informasi BNN Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN)…

Topikseru.com – Dua kurir narkotika asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah, dituntut pidana mati setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 89,6 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan tuntutan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ujar Septian di hadapan majelis hakim.

Terbukti Langgar UU Narkotika

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).

Penangkapan Berawal dari Informasi BNN

Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan.

Baca Juga  Polisi Sebut 3 Orang dalam Mobil Maut yang Tewaskan Sekeluarga Konsumsi Narkoba

Informasi tersebut menyebutkan sebuah mobil BMW tengah mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

Petugas BNN kemudian melakukan profiling dan membuntuti kendaraan itu sejak memasuki wilayah Kota Binjai hingga Kota Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil BMW dengan pengemudi Yafizham berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Temuan 30 Kg Sabu di Mobil BMW

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagasi mobil BMW, petugas menemukan 30 bungkus sabu dengan berat total 29,8 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan awal, Yafizham mengaku masih membawa puluhan kilogram sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa towing.

Sabu 59,8 Kg di Mobil Mercedes Benz

Mobil Mercedes Benz tersebut terparkir tepat di depan mobil BMW. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kilogram di dalam mobil tersebut.

Dengan demikian, total sabu yang petugas amankan mencapai 89,6 kilogram.

Peran Zulfikar dan Pengakuan Upah Rp 1 Miliar

Sementara itu, terdakwa Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz untuk mengangkut sabu dari Aceh ke Medan.

Dalam persidangan juga terungkap, Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2023.

Dia memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Munzir Sulaiman, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari aktivitas ilegal tersebut, Yafizham mengaku menerima upah sebesar Rp 1 miliar.