Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi Perkara Koneksitas

×

Kejati Sumut Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi Perkara Koneksitas

Sebarkan artikel ini
Penyitaan aset terpidana korupsi oleh Kejati Sumut di Kabupaten Deli Serdang
Tim Sita Koneksitas Pidana Militer Kejati Sumut menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Febrian Morisdiak Bate’e di Deli Serdang. Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Tim Eksekutor Perkara Koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan milik terpidana kasus korupsi, Febrian Morisdiak Bate’e.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses eksekusi hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyitaan dilakukan di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumut dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Dua aset yang disita berada di lokasi yang berbeda. Aset pertama berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 798 meter persegi yang terletak di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Tanah tersebut diketahui merupakan salah satu aset bernilai ekonomis milik terpidana yang dapat dimanfaatkan untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Sementara itu, aset kedua yang disita berada di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam. Aset ini terdiri dari tanah dan bangunan dengan luas sekitar 232 meter persegi. Kedua aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewajiban jaksa selaku eksekutor untuk memastikan amar putusan benar-benar dijalankan.

Eksekusi itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga  Penggeledahan Kantor Pelindo Belawan: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Kapal Tunda Bernilai Ratusan Miliar

Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana.

Dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Dua aset berupa tanah dan bangunan ini selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara sebagaimana amar putusan pengadilan,” ujar Lukas Sambiono.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan erat dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

Perkara korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp50.441.613.822.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang berasal dari unsur sipil dan militer, sehingga perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas.

Kasus tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer Kejati Sumut melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya upaya hukum lanjutan.

Langkah penyitaan dan rencana pelelangan aset ini menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejati Sumut menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti pada pemidanaan badan semata, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan publik.