Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Laporan Belum Ada Kepastian Hukum

×

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Laporan Belum Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Medan
DS, seorang mahasiswa di Medan yang menjadi korban dugaan kekerasan oknum polisi usai membuat laporan pengaduan. Foto: Dok.LBH Medan

“Berlarut-larutnya penanganan perkara ini mencerminkan belum terpenuhinya hak korban atas kepastian hukum,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

LBH Medan dan Kontras Sumut Desak Polda Sumut

Menyikapi lambannya proses hukum, LBH Medan bersama Kontras Sumatera Utara mendesak jajaran Polda Sumut, khususnya Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Kabid Propam Polda Sumut, untuk segera mengusut tuntas laporan DS.

Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang adil.

“Negara tidak boleh abai terhadap laporan dugaan kekerasan aparat, terlebih jika korban adalah warga sipil yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Irvan Saputra.

Bertentangan dengan Prinsip HAM

Secara hukum, Irvan menilai dugaan kekerasan terhadap DS bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga  Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

Selain itu, dia menilai peristiwa tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dari sisi internal kepolisian, Irvan menilai tindakan kekerasan terhadap DS juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana dalam aturan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kontras dan LBH Medan berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pengamanan aksi massa.