Ringkasan Berita
- Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12…
- Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1)…
- Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pledoi Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Deni Syahputra memberikan kesempata…
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Elvina di persidangan.
Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pledoi
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Deni Syahputra memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Januari 2026.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Perkara ini bermula pada 27 Desember 2024. Korban bernama Kalvin, yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas I SMK, bersama dua temannya, Kiev dan Grady, mendatangi rumah seorang teman mereka bernama Yosi yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Ketiganya memanggil Yosi dari luar rumah, namun tidak mendapat jawaban. Mereka kemudian bermain di sekitar rumah tersebut.
Tanpa diketahui penyebab pastinya, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi tiba-tiba keluar rumah dalam keadaan marah.
Melihat kejadian itu, Kiev dan Grady memilih melarikan diri. Sementara Kalvin, yang merasa tidak melakukan kesalahan, tetap berada di lokasi.
Namun, korban justru menjadi sasaran amarah terdakwa. Berdasarkan dakwaan dan hasil visum et repertum yang jaksa ajukan sebagai barang bukti, Kalvin mengalami pemukulan dan dibanting ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi serta kepala belakang akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Kasus Masuk Ranah Perlindungan Anak
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang, mengingat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.













