Hukum & Kriminal

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

×

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
buang jasad bayi
Kakak beradik terdakwa pembuang mayat bayi via ojol, menjalani sidang vonis di PN Medam, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan,…
  • Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
  • "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi," ujar Hakim Ke…

Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di sebuah masjid di Kota Medan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (18/12/2025) sore.

Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi,” ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan.

Terbukti Lalai Hingga Bayi Meninggal Dunia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan, karena tidak segera membawa bayi laki-laki Najma ke fasilitas kesehatan, sehingga berujung pada kematian.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga  Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Jaksa dan Terdakwa Terima Putusan

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU Rizkie A. Harahap menyatakan menerima putusan hakim.

Para pihak menilai vonis lima tahun penjara tersebut telah sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Kasus Sempat Gegerkan Warga Medan

Perkara ini sempat menyita perhatian publik setelah menemukan jasad bayi melalui pengantaran ojol ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Pengemudi ojol bernama Yusuf adalah orang yang pertama kali mengetahui jasad bayi tersebut setelah menerima pesanan pengiriman paket dengan tujuan masjid.

Saat itu si pengirim yang kini menjadi terdakwa, memintanya menitipkan paket berisi jasad bayi itu kepada marbot.

Namun, karena kondisi masjid kosong dan tidak dapat menghubungi nomor penerima, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut mendapati ada jasad bayi di dalamnya.

Hubungan Sedarah Terungkap

Polrestabes Medan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap Hamida di rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Sementara Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua terdakwa telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Dari hubungan tersebut, Najma melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia.