Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

×

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
buang jasad bayi
Kakak beradik terdakwa pembuang mayat bayi via ojol, menjalani sidang vonis di PN Medam, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam kasus pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di sebuah masjid di Kota Medan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (18/12/2025) sore.

Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi,” ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan.

Terbukti Lalai Hingga Bayi Meninggal Dunia

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga  Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan, karena tidak segera membawa bayi laki-laki Najma ke fasilitas kesehatan, sehingga berujung pada kematian.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Jaksa dan Terdakwa Terima Putusan

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU Rizkie A. Harahap menyatakan menerima putusan hakim.