Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Zul Iqbal Divonis 9,5 Tahun Penjara

×

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Zul Iqbal Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
aniaya anak tiri hingga tewas
Zul Iqbal terdakwa kasus penganiayaan anak tiri hingga meninggal, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (19/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37) setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (19/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menyatakan terdakwa Zul Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan,” ujar hakim Philip di persidangan.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Didenda Rp 60 Juta, Subsider 6 Bulan Kurungan

Selain pidana penjara, Zul Iqbal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.