Hukum & Kriminal

Tiga Pencuri Besi Gudang di Medan Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp 80 Juta

×

Tiga Pencuri Besi Gudang di Medan Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp 80 Juta

Sebarkan artikel ini
pencuri besi Medan
Tiga terdakwa kasus pencurian besi, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (19/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut U…
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada ketiganya karena terbukti melakuk…
  • Ketiga terdakwa masing-masing bernama Revaldi Efendi alias Rival (24), Muhammad Yusuf Efendi alias Yusuf (34), dan Ir…

Topikseru.com – Tiga pria warga Jalan Bromo, Kota Medan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti mencuri besi dari sebuah gudang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada ketiganya karena terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Revaldi Efendi alias Rival (24), Muhammad Yusuf Efendi alias Yusuf (34), dan Irwan Ade Saputra alias Wawa (34).

Mereka dinyatakan bersalah mencuri besi gudang milik Nova Diana, yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 80 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3 PN Medan, Jumat (19/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 3 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Terbukti Langgar Pasal Pencurian Berulang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait perbuatan berlanjut.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu terdakwa, Revaldi Efendi, tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa Revaldi Efendi sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari sebagaimana dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga  Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Kronologi Pencurian Besi Gudang

Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pencurian terjadi pada 18 Mei 2025. Saat itu, terdakwa Revaldi Efendi tengah berada di sebuah doorsmer di depan Gang Rejeki, tidak jauh dari lokasi gudang milik korban.

Tak lama kemudian, ia dipanggil oleh Rido yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama terdakwa Muhammad Yusuf Efendi yang baru keluar dari dalam gudang.

Rido sempat menawarkan uang kepada Revaldi agar ikut membantu, namun dia menolak tawaran itu.

Meski demikian, Rido kembali mengajak Revaldi ke belakang gudang. Setibanya di lokasi, Yusuf meminta bantuan untuk mengangkat besi. Revaldi kemudian melompati pagar dan menunggu di luar gudang.

Sementara itu, Yusuf bersama Rido masuk ke dalam gudang melalui jendela dan merusak kacanya. Dari dalam, mereka mengambil lima batang besi potongan baja, lalu mengeluarkannya menggunakan karung goni melalui jendela.

Jual Hasil Curian Rp 300 Ribu

Setelah berhasil mengeluarkan besi, Revaldi mencari becak sewaan untuk mengangkut barang curian tersebut. Selanjutnya, para pelaku menjual besi ke sebuah penampungan barang bekas (botot) di kawasan Mandala, Medan, dengan harga Rp 300 ribu.

Dari hasil penjualan itu, Revaldi mendapat bagian Rp100 ribu. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 40 ribu, sementara sisanya untuk rokok.

Polisi Amankan Pelaku

Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar. Pada 3 Juni 2025, personel Polsek Medan Area mengamankan Revaldi dan Yusuf dan Yakub Sitorus dan Tumbur Sitohang, di kawasan Medan Denai.

Selain ketiga terdakwa yang telah menerima vonis, pencurian tersebut juga melibatkan pelaku lain, yakni Rido, Mamo, dan Alil, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Akibat pencurian secara bersama-sama itu, korban Nova Diana mengalami kerugian material yang mencapai Rp 80 juta.