Topikseru.com – Tiga pria warga Jalan Bromo, Kota Medan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti mencuri besi dari sebuah gudang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada ketiganya karena terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Revaldi Efendi alias Rival (24), Muhammad Yusuf Efendi alias Yusuf (34), dan Irwan Ade Saputra alias Wawa (34).
Mereka dinyatakan bersalah mencuri besi gudang milik Nova Diana, yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 80 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3 PN Medan, Jumat (19/12/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 3 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Terbukti Langgar Pasal Pencurian Berulang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait perbuatan berlanjut.
Hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu terdakwa, Revaldi Efendi, tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa Revaldi Efendi sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari sebagaimana dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kronologi Pencurian Besi Gudang
Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pencurian terjadi pada 18 Mei 2025. Saat itu, terdakwa Revaldi Efendi tengah berada di sebuah doorsmer di depan Gang Rejeki, tidak jauh dari lokasi gudang milik korban.











