Putusan banding ini tercatat dalam perkara Nomor 44/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dengan pimpinan sidang Hakim Ketua Longser Sormin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujar Sormin, mengutip SIPP PN Medan, Senin (29/12/2025).
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 742 Juta
Selain hukuman badan, PT Medan juga mewajibkan Pardamean membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 742 juta.
Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar, jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta benda milik Pardamean.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta, maka mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.
Unsur Korupsi Terbukti Secara Sah
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Pardamean terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan banding ini pada prinsipnya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan, meski terdapat perubahan pada besaran uang pengganti.
Pada tingkat pertama, Pardamean sebelumnya wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Pardamean dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Dengan penolakan banding tersebut, maka hukuman terhadap mantan pejabat di Kota Tebing Tinggi itu resmi berkekuatan hukum, kecuali ada upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.












